SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PC PMII KABUPATEN MAJALENGKA MASA KHIDMAT 2013-2014

Kamis, 28 November 2013

Kronologis Konfercab VII PC.PMII Majalengka

KONFERENSI CABANG VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2013

Pada hari Sabtu sampai Hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga sampai dengan Dua Puluh Lima Bulan Februari, tahun Dua Ribu Tiga Belas dan dilanjutkan pada tanggal Dua Puluh Enam Bulan September tahun  Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Pondok Pesantren Al-Mizan  Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dilaksanakan Konferensi Cabang (KONFERCAB) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka dengan tema “ Rekonstruksi Nalar Berfikir Menuju Satu Pergerakan Untuk Kejayaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka” dalam rangka penyusunan acuan dan landasan hukum  sekaligus sebagai regenerasi kepemimpinan organisasi di tingkat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014. Yang mana proses perjalanannya adalah sebagai berikut:

A.      Pembukaan
Pembukaan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka dihadiri oleh Alumni PMII, PKC PMII Jawa Barat  dan seluruh anggota dan kader PMII Kabupeten Majalengka.
Acara pembukaan dimulai pada Pukul Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat dan berlangsung khidmat. Dalam kesempatan tersebut ketua Majelis Pembina Cabang (K.H. Abdul Rosyid, S.Ag)  membuka  acara Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka melalui sambutan yang disampaikanya. Acara pembukaan berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan sidang-sidang pleno setelah melaksanakan istirahat dan sholat.

B.       Konferesi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka
Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka dimulai pada hari Sabtu, tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Februari Tahun Dua Ribu Tiga Belas, pada Pukul Dua Puluh Lebih Lima Menit Waktu Indonesia Barat dan terjadi deadlock  pada Hari Minggu pukul Empat Lebih Tiga Puluh menit menjelang shubuh,. KONFERCAB ini dihadiri oleh peserta dan peninjau sejumlah 59 Orang (57 Peserta Konfercab dan 3 Peninjau. Dalam persidangan ini telah melakukan pembahasan dan diskusi yang panjang, berbagai kontrofersi dan perbedaan pendapat yang kurang tertib, sehingga terjadi persidangan yang memanas dan sampai terjadi keributan yang mengakibatkan persidangan ini harus ditunda beberapa menit dan dilanjutkan setelah keadaan sedikit tenang.
Persidangan, KONFERCAB VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka ini terbagi ke dalam empat sidang pleno, yaitu :
1.      Sidang Pleno I,     membahas tentang Agenda Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka tahun 2013.
2.      Sidang Pleno II,    membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Masa Khidmat 2011-2012, Pandangan Umum dan Keputusan diterima atau ditolaknya LPJ tersebut.
3.      Sidang Pleno III,  membahas tentang Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka masa khidmat 2013-2014, Struktur dan Tata Kerja Organisasi serta Pokok Pikiran dan Rekomendasi yang terbagi ke dalam beberapa komisi dan selanjutnya diplenokan dengan pandangan komisi-komisi lainnya mengenai rekomendasi ketetapan tersebut.
4.      Sidang Pleno IV,  membahas tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 serta Pemilihan dan Pengesahannya.

Dalam musyawarah konferensi tersebut telah disepakati bahwa Sidang Pleno I di pimpin oleh SC atau OC dan Sidang Pleno II dan III dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta persidangan dan  Sidang Pleno IV dipimpin oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat atau alumni PMII. Sidang Pleno I dipimpin oleh Sahabat Andi Suhandi sebagai Pimpinan Sidang, Sahabat Agus Nurjaman sebagai sekretaris dan Sahabat Gilang Perdana Kusuma sebagai Anggota. Sidang Pleno II dan III dipimpin oleh Sahabat Muhamad Rizal Ridwan (Ceceng) sebagai pimpinan sidang, Sahabat Didin Ma’sajidin sebagai sekretaris sidang dan sahabat Iwan Sulistiawan sebagai anggota sidang. Pada Sidang Pleno IV dipimpin oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat yaitu Sahabat Zakaria M. Sali sebagai Pimpinan Sidang dan Sahabat Ence Adam Mubarok sebagai Sekretaris Sidang.
Secara umum Sidang Pleno I, II dan III Konfercab VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka berjalan dengan baik walaupun harus terjadi skorsing waktu karena kondisi persidangan sempat ricuh dan memanas. Akan tetapi persidangan dapat dilanjutkan kembali. Pada Sidang Pleno IV terjadi deadlock karena terjadi pemukulan terhadap salah satu peserta Konfercab dan intimidasi terhadap pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan secara sepihak oleh sebagian peserta sidang dan alumni tanpa persetujuan panitia Konfercab dan menghasilkan keputusan yang selanjutnya dianggap Inkonstitusi sehingga Pengurus komisariat dan rayon mengajukan Kasasi kepada PKC. PMII Jawa Barat dan PB.PMII. melalui proses panjang pada akhirya berdasarkan hasil pengkajian dan Pleno PKC. PMII Jawa Barat menghasilkan keputusan bahwa hasil konfercab dinyatakan inkonstitusi karena melanggar AD/ART PMII sehingga mengintruksikan kepada panitia Konfercab untuk melanjutkan kembali Konfercab tersebut  dan telah menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1.     Memutuskan ketetapan tentang Agenda Acara KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka pada Sidang Pleno I sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 01.konfercab-VII.V-02.02.2013,  
2.   Memutuskan ketetapan tentang Tata Tertib KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka pada Sidang Pleno I sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 02.konfercab-VII.V-02.09.2013
3.     Memutuskan ketetapan pada Sidang Pleno II yang menyatakan Menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2011-2012 setelah mendapatkan pandangan dari perwakilan Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon ( 2 menolak dan 7 menerima abstain 1), adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0.03.konfercab-VII.V-02.02.2013
4.   Memutuskan ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-1014 yang dibahas oleh komisi A pada Sidang Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 04.konfercab-VII.V-02.02.2013,
5.    Memutuskan ketetapan tentang Tata Kerja Organisasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-1014 yang dibahas oleh komisi B pada Sidang Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 05.konfercab-VII.V-02.02.2013,
6.  Memutuskan ketetapan tentang Pokok-pokok Pikiran dan Rekomedasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 yang dibahas oleh komisi C pada Sidang Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 06.konfercab-VII.V-02.02.2013,
7.      Memutuskan ketetapan tentang Hasil Pembahasan Sidang Komisi A, B dan C pada Sidang Pleno III setelah mendapatkan pandangan dari komisi-komisi lainnya. Adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 07.konfercab-VII.V-02.02.2013
8.      Memutuskan ketetapan tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka pada Sidang Pleno IV sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 08.konfercab-VII.V-02.09.2013
9.   Memutuskan ketetapan tentang Iwan Irwanto sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 sekaligus sebagai ketua Tim Formatur dengan anggota: Nurul Husna, Jajang Sudiana, Ary Rosyana, Nung Nur’aini, Aris Prayudha dan Sukri Haryono. pada Sidang Pleno IV sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 09.konfercab-VII.V-02.09.2013

C.      Kronologis Konferesi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka
Sidang Pleno I yang dimulai pada hari sabtu, tanggal dua puluh tiga, tahun dua ribu tiga belas, pukul dua puluh lebih lima menit Waktu Indonesia Barat di mana terjadi dinamika fórum musyawarah yang memanas, persidangan menjadi kurang kondusif setelah terjadinya beberapa kali pelemparan kursi dan hampir terjadi perang fisik sehingga persidangan harus diskorsing selama beberapa menit. Persidangan dapat dilanjutkan kembali setelah suasana kondisi mulai sedikit tenang. Dinamika tersebut terjadi yaitu  pada penetapan sidang pleno I Bab IV tentang peserta dan peninjau Konferensi pasal lima peserta konfercab : ayat satu; pengurus PMII Kabupaten Majalengka yang terdiri dari   (pengurus cabang, pengurus komisariat, pengurus rayon) yang diminta untuk dihapuskan. dan ayat dua; Anggota PMII Kabupaten Majalengka dengan diganti redaksinya menjadi : kader PMII Kabupaten Majalengka yang mengisi daftar hadir sebelum pleno I disahkan. Dalam pembahasan tersebut terjadi dinamika yang cukup memanas dengan adanya beberapa kali pelemparan kursi, sehingga keributan tidak bisa dihindarkan dengan terpaksa persidangan harus di-pending dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan. Setelah panitia melakukan musyawarah akhirnya sidang dilanjutkan dengan syarat memperhatikan aturan persidangan dan tidak terjadi lagi keributan yang mengganggu kelancaran persidangan. Namun, pergulatan rasionalisasi dari masing-masing peserta Konfercab terus bergulir dan tetap mempertahankan argumentasinya sehingga akhirnya dilakukan lobi namun tidak menemukan titik temu yang akhirnya pengambilan keputusan harus dilakukan voting. Pada saat voting Nampak terjadi preasure terhadap beberapa peserta konferensi untuk diarahkan pada pembatasan peserta kofercab. akhirnya diputuskan bahwa peserta Konfercab adalah : kader PMII Kabupaten Majalengka yang mengisi daftar hadir sebelum pleno I disahkan. Akibat diputuskan point ini, sebagian besar peserta konfercab dikeluarkan dari forum dengan alasan belum mengikuti PKD. (Meskipun akhirnya pada sidang pleno IV Konfercab Lanjutan, point ini dicabut kembali karena dianggap tidak demokratis dan mengacu pada kondisi PMII Majalengka yang belum terbentuk dua komisariat, sehingga dengan melakukan Peninjauan Kembali peserta ditetapkan: Seluruh anggota aktif  PMII Majalengka  yang mengisi daftar hadir.)
Selanjutnya, persidagan Pleno II, III dilanjutkan oleh presidium yang telah dipilih oleh peserta sidang. Sidang pleno terus dijalankan sampai akhirnya tiba pada puncak sidang Pleno terakhir yaitu sidang Pleno IV tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Cabang. yang dilakukan sekitar pukul Empat dini hari. Dalam Pleno ini situasi menjadi lebih memanas ketika membahas Bab II kriteria ketua Umum pasal 2 ayat 7 : Telah mengikuti kaderisasi formal PKD dan PKL dengan dibuktikan sertifikat, namun akhirnya disepakati dengan mengganti redaksi : Telah mengikuti PKD dengan dibuktikan sertifikat atau saksi hidup minimal orang. Dilanjutkan dengan ayat 8 : Mendapatkan rekomendasi dari pengurus Komisariat atau pengurus Rayon definitif yang bersangkutan.dan telah disah kan oleh Pimpinan sidang dengan mengetuk palu sidang. Namun tidak lama kemudian situasi sidang tiba-tiba ricuh  dengan berbagai  interupsi sehingga situasi memanas kembali dan terjadi beberapa kali pelemparan kursi kepada pimpinan sidang. Pada saat itu, salah seorang peserta sidang (Sahabat Andi Suhandi ) meminta ketegasan pimpinan sidang yang telah mengetuk palu persidangan pada ayat tersebut, namun setelah menyampaikan interupsinya tiba-tiba ada lemparan batu yang hampir mengenai kepalanya yang dilakukan oleh Sahabat Yogi Nandang Ruhiyat dan dilanjutkan  penyeretan  terhadap Sahabat Andi Suhandi dengan mengeluarkan kata-kata yang mengajak untuk berkelahi  (geus buru maneh gelut jeng aing di luar). Akhirnya persidangan menjadi ricuh dan tidak kondusif setelah peserta sidang mencoba untuk memisahnya dan akhirnya  keributan persidanganpun tidak bisa di kendalikan dan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Sahabat Aditya Supriadi Abdullah terhadap Sahabat Andi Suhandi yang mengakibatkan pendarahan pada hidung dan bibir atas bagian dalam. Kejadian tersebut sekitar pukul Lima WIB. Selanjutnya persidangan ricuh dan akhirnya deadlock. Persidangan tidak bisa dilanjutkan.
Persidangan dilanjutkan lagi dengan cara sepihak dan tidak sehat  yaitu pelaksanaan persidangan dilakukan di tempat yang berbeda yaitu di Gedung Graha Pemuda KNPI Kab. Majalengka hari minggu sekitar Pukul Dua Puluh Tiga lebih Tiga Puluh Menit tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Panita /OC. Sebelum persidangan dilakukan beberapa orang menolak persidangan tersebut dilanjutkan karena dilakukan tanpa konfirmasi dan kesepakatan panitia. “silahkan dilanjutkan asal orang yang melakukan keributan tadi tidak dimasukan ke dalam (dikeluarkan) forum karena kami tidak mau harus terjadi keributan dan adanya korban-korban baru lagi”. Namun setelah itu terjadi adanya preasure dan intimidasi yang dilakukan oleh alumni terhadap sebagian peserta konfercab..  
Namun berangkat dari keterpaksaan dengan tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh alumni PMII sehingga persidangan inipun terpaksa dilanjutkan. Setelah persidangan berlangsung dialektika pemikiran dan perdebatan terus berjalan perbedaan pendapatan menjadi hal yang sangat nyata dalam persidangan ini terutama di pasal 2 ayat 8, akhirnya dilakukan Peninjauan Kembali asal sesuai dan tidak melanggar AD/ART. Pasal 15 Ayat 17 point b tentang  Pengurus Cabang : Mendapat rekomendasi dari PK asal, namun Pasal  2 Ayat 8 tentang Kriteria Ketua Umum ini berubah menjadi : 8. Mendapat Rekomendasi dari pengurus komisariat atau pengurus rayon definitip. Ketidak sepakatanpun terjadi lagi sehingga dilakukan lobi selama hampir 30 menit. Namun lagi-lagi campur tangan alumni dengan melakukan preasure dan intimidasi yang tidak sehat terhadap sebagian peserta yang sebelumnya sudah di preasure dan intimidasi terlebih dahulu. Dan pimpinan sidang yang awalnya dari Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat akhirnya diganti oleh alumni PMII Majalengka yaitu M. Fajar Sidik (pimpinan sidang) dan Ence Adam Mubarok. Sungguh ironis dan sangat menyedihkan ketika persidangan dilakukandalam tekanan dan tanpa dialektika forum walau harus bertentangan dengan AD/ART PMII. Dan akhirnya penetapan tata tertib tentang pemilihan calon Ketua Umum Cabangpun disyahkan.
Pada pemilihan bakal calon muncul tiga nama, yaitu Iwan Irwanto, Fauzi Purnama Rahmat dan Eko Rahadian,. Namun sesuai kesepakatan quórum dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum BAB IV tentang Mekanisme Pemilihan, Pasal 4 Point (a)  yaitu “syarat minimal bakal calon mendapat dukungan minimal 10 (sepuluh) suara”, sehingga dari tiga nama yang muncul, dua nama dinyatakan lolos untuk sementara yaitu sahabat Iwan Irwanto dan Fauzi Purnama Rahmat .
Dinamika tersebut tidak selesai sampai disitu. Beberapa peserta Konferensi Cabang mempertanyakan kejelasan status sahabat Fauzi Purnama Rahmat yang mana tercatat sebagai mahasiswa yang berada di Universitas Kuningan yang letak kampusnya terdapat di Kabupaten Kuningan. Namun kemudian pimpinan sidang mengatakan bahwa  itu tidak menjadi masalah asalkan mendapatkan rekomendasi seperti pada bab II Pasal  2 ayat 8 Kriteria Ketua Umum yang telah ditetapkan : mendapat rekomendasi dari pengurus komisariat dan rayon definitif. Padahal dalam AD/ART pasal 15 tentang PENGURUS CABANG point 17.c. PERSYARATAN PENGURUS CABANG yaitu: ”Mendapat Rekomendasi dari Pengurus Komisariat (PK) asal”.
Selanjutnya Pimpinan Sidang yaitu sahabat M. Fajar Shidik CH (Alumni)  melakukan verifikasi meloloskan keduanya yaitu sahabat Fauzi Purnama Rahmat dan sahabat Iwan Irwanto yang masing-masih telah memenuhi syarat 10 suara sebagai bakal calon. Padahal salah satunya (Sahabat Fauzi Purnama Rahmat) bertentangan dengan AD/ART karena tidak mendapatkan Rekomendasi Dari PK asal, sedangkan sahabat Fauzi Purnama Rahmat mendapatkan rekomendasi dari Rayon FAI Universitas Majalengka yang bukan asalnya. sahabat Fauzi Purnama Rahmat berasal dari Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan saat ini berdomisili di Kuningan dan berkuliah di Universitas Kuningan (kampus di luar Kabupaten Majalengka). Sedangkan Sahabat Iwan Irwanto lolos ditetapkan sebagai calon karena secara syarat minimal 10 suara dan syarat administratifnya terpenuhi di mana sahabat Iwan Irwanto mandapatkan rekomendasi dari PK Asal yaitu PK. PMII Universitas Majalengka. Beberapa interupsi tidak diindahkan dan akrirnya dipaksakan melakukan pemilihan ketua umum padahal seharusnya ditetapkan secara aklamasi karena yang lolos hanya satu calon. Kemudian pemilihan Ketua Umum dengan tertutup dan dengan suasana penuh preasure, sahabat Fauzi Purnama Rahmat mendapatkan suara 15 suara dan sahabat Iwan Irwanto mendapatkan 12 suara dan saat itu sahabat Fauzi Purnama ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014.
Sesuai dengan ketetapan dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur pada Bab IV tentang Mekanisme Pemilihan Pasal 4 ayat 6 yang menyatakan bahwa “Calon Ketua Umum dinyatakan terpilih secara sah sebagai Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak atau tidak ada calon lain (tunggal) yang memenuhi kriteria calon Ketua Umum” maka pimpinan sidang menetapkan sahabat Fauzi Purnama Rahmat sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kab. Majalengka Masa Khidmat 2013-2014.
Selanjutnya, setelah Ketua Umum terpilih ditetapkan. Maka, dibentuklah Tim Formatur sesuai dengan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur pada Bab III tentang Tim Formatur Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Tim Formatur berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari  satu orang Ketua Umum terpilih, satu orang Ketua Umum Demisioner dan 3 (tiga) orang Tim Formatur dipilih oleh peserta konferensi” sementara dalam AD/ART yang ada menerangkan bahwa :Tim formatur  adalah 7 orang,  pasal 5 pengurus cabang  ayat 14. Namun, pada persidangan tersebut ditetapkan 5 orang Tim Formatur yaitu sahabat Fauzi Purnama Rahmat  (Ketua Umum Terpilih) sebagai ketua tim formatur, sahabat Nurul Husna (ketua umum Masa khidmat 2011-2012) sebagai anggota tim formatur, dan tiga orang yang ditunjuk oleh quorum sebagai anggota tim formatur yaitu Iwan Irwanto, Usi Sariwati, MT. Fringadi yang kemudian disahkan oleh pimpinan sidang.
Pada tanggal lima belas bulan september tahun dua ribu tiga belas, PKC PMII Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan No : 093.PKC-XVII.V-02.01-061.A-1.09.2013 tentang KONFERCAB LANJUTAN PC PMII MAJALENGKA 2013-2014 dan Surat No: 095.PKC-XVII.V-02.01-062.A-1.09.2013 perihal Intruksi Melaksanakan Konfercab Lanjutan. Hal ini berdasarkan atas pengajuan Kasasi Pengurus Komisariat Universitas Majalengka (PK PMII UNMA) dan Pengurus Rayon Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (PR PMII FKIP UNMA) yang mengajukan Kasasi kepada Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk menggugat hasil keputusan Konfercab dengan alasan bahwa hasil keputusan Konfercab tersebut cacat hukum karena melanggar aturan hukum konstitusi yang ada di PMII. Adapun Pengurus Besar melimpahkan sepenuhnya kepada Pengurus Koordinator Cabang Jawa Barat supaya bisa menyelesaikan permasalahan Konfercab PC. PMII Majalengka.
Berdasarkan Surat Keputusan pleno PKC PMII Jawa Barat tentang KONFERCAB lanjutan No.  093.PKC-XVII.V-02.01-061.A-1.09.2013 dan Surat Intruksi PKC PMII Jawa Barat No : 095.PKC-XVII.V-02.01-062.A-1.09.2013 tersebut, maka panitia langsung melaksanakan rapat pleno untuk merencanakan pelaksanaan KONFERCAB tersebut. Dan menemukan kesepakatan bahwa KONFERCAB lanjutan dilaksanakan pada tanggal dua puluh lima sampai dua puluh enam bulan september tahun dua ribu tiga belas bertempat di Pondok Pesantren Al-Mizan Ciborelang Kecamatan Jatiwangi (tempat sidang sebelumnya).
KONFERCAB lanjutan tersebut hanya membahas sidang pleno IV tentang tata tertib KONFERCAB dan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap ketetapan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII. KONFERCAB lanjutan ini semula diagendakan pada tanggal Dua Puluh Lima Bulan September Tahun Dua Ribu Tiga Belas Pukul Dua Puluh WIB, namun baru bisa dilaksanakan pada Tanggal Dua Puluh Enam Bulan September Tahun Dua Ribu Tiga Belas Pukul Dua Lebih Tiga Puluh Menit dini hari, karena ada kendala teknis dari PKC PMII Jawa Barat.
Sidang pleno IV diawali dengan peninjauan kembali (PK) mengenai peserta KONFERCAB yang berdasarkan kesepakatan forum ditetapkan pada Bab IV tentang peserta dan peninjau Konferensi pasal lima  : peserta KONFERCAB yang semula ditetapkan :  kader PMII Kabupaten Majalengka yang mengisi daftar hadir sebelum pleno I disahkan ditetapkan ulang menjadi seluruh anggota aktif  PMII Majalengka  yang mengisi daftar hadir. Hal ini karena mengacu pada AD/ART pasal 33 KONFERENSI CABANG Ayat 3 yang berbunyi : Apabila PC. Dibentuk berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu, dan dengan tujuan menciptakan Konfercab yang demokratis serta mengacu pada kondisi PMII Majalengka (kearifan local) yang belum terbentuk dua komisariat, sehingga dibukakan demokrasi seluas-luasnya. Kemudian pimpinan sidang yang dipimpin oleh sahabat Jakaria M. Sali (Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Barat) setelah disepakati peserta konfercab, menetapkan peserta sidang sebanyak tiga puluh tiga orang (peserta sidang sebelumnya).
Selanjutnya, forum menyepakati adanya peninjauan kembali (PK) terhadap ketetapan tentang syarat calon Ketua Umum  yang tidak sesuai dengan AD/ART yaitu mengacu pada pasal 15 tentang PENGURUS CABANG point 17.c. PERSYARATAN PENGURUS CABANG yaitu: ”Mendapat Rekomendasi dari Pengurus Komisariat asal”. Untuk ketentuan kriteria calon ketua umum lainnya masih tetap sesuai sidang pleno IV sebelumnya.
Dikarenakan keputusan KONFERCAB sebelumnya yang dianggap inkonstitusi hasil sidang pleno PKC PMII Jawa Barat, maka dilaksanakan pencalonan ulang dimulai dari pembukaan bakal calon ketua umum dengan dukungan minimal sepuluh suara. Kenudian dilakukan pemilihan bakal calon dengan hasil tiga puluh dua suara untuk sahabat Iwan Irwanto dan satu suara untuk sahabat Sukri Haryono.
Berdasarkan perolehan suara tersebut. Maka, untuk sementara sahabat Iwan Irwanto lolos sebagai calon ketua umum yang selanjutnya dilakukan verifikasi administratif sesuai BAB II Kriteria Ketua Umum pada pasal 2 pada sidang pleno IV sahabat Iwan Irwanto dinyatakan lolos sebagai calon ketua umum. Mengacu kepada BAB IV Mekanisme Pemilihan pasal 4 point 6 : ”calon ketua umum dinyatakan secara syah apabila mendapatkan suara terbanyak atau tidak ada calon lain (tunggal) yang memiliki kriteria calon ketua umum”. Sehingga secara aklamasi sahabat Iwan Irwanto ditetapkan sebagai ketua umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 sekaligus sebagai ketua Tim Formatur dengan anggota berdasarkan hasil pemilihan tim formatur pada Sidang Pleno IV: Nurul Husna (ketua umum demisioner), Jajang Sudiana, Ary Rosyana, Nung Nur’aini, Aris Prayudha dan Sukri Haryono sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 09.konfercab-VII.V-02.09.2013.
D.      Penutup
Demikian Berita Acara Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka tahun 2013 ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq,

Majalengka, 27 September 2013
PANITIA KONFERENSI CABANG VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

KABUPATEN MAJALENGKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar