KONFERENSI CABANG VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN MAJALENGKA
TAHUN 2013
Pada hari Sabtu sampai Hari Senin tanggal Dua
Puluh Tiga sampai dengan Dua Puluh Lima Bulan Februari, tahun Dua Ribu Tiga Belas dan dilanjutkan pada tanggal Dua
Puluh Enam Bulan September
tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Pondok Pesantren Al-Mizan Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dilaksanakan Konferensi Cabang
(KONFERCAB) VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka dengan tema “
Rekonstruksi Nalar Berfikir Menuju Satu Pergerakan Untuk Kejayaan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka” dalam rangka penyusunan acuan dan landasan
hukum sekaligus sebagai regenerasi
kepemimpinan organisasi di tingkat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014. Yang mana proses
perjalanannya adalah sebagai
berikut:
A.
Pembukaan
Pembukaan
Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka dihadiri oleh Alumni PMII, PKC PMII Jawa Barat dan seluruh anggota dan kader PMII Kabupeten Majalengka.
Acara pembukaan dimulai pada Pukul Tujuh Belas Waktu
Indonesia Barat dan
berlangsung khidmat. Dalam kesempatan tersebut ketua Majelis Pembina Cabang (K.H. Abdul Rosyid, S.Ag) membuka acara Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka melalui sambutan yang disampaikanya. Acara pembukaan berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan sidang-sidang pleno setelah melaksanakan
istirahat dan sholat.
B.
Konferesi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka
Konferensi
Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka dimulai pada hari Sabtu, tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan
Februari Tahun Dua Ribu Tiga Belas, pada Pukul Dua Puluh
Lebih Lima Menit Waktu Indonesia Barat dan terjadi deadlock pada Hari Minggu pukul Empat Lebih Tiga Puluh menit menjelang
shubuh,. KONFERCAB ini
dihadiri oleh peserta dan peninjau sejumlah 59 Orang (57 Peserta Konfercab dan 3 Peninjau. Dalam persidangan ini telah melakukan pembahasan dan diskusi yang panjang, berbagai kontrofersi dan
perbedaan pendapat yang kurang tertib, sehingga terjadi persidangan yang
memanas dan sampai terjadi keributan yang mengakibatkan persidangan ini harus
ditunda beberapa menit dan dilanjutkan setelah keadaan sedikit tenang.
Persidangan, KONFERCAB VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka ini terbagi ke
dalam empat sidang pleno, yaitu :
1.
Sidang Pleno I, membahas tentang Agenda Acara dan Tata Tertib
Konferensi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka tahun 2013.
2.
Sidang Pleno
II, membahas tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Masa Khidmat 2011-2012, Pandangan
Umum dan Keputusan diterima atau ditolaknya LPJ tersebut.
3.
Sidang Pleno
III, membahas tentang Garis-garis
Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka masa khidmat 2013-2014, Struktur dan
Tata Kerja Organisasi serta Pokok Pikiran dan Rekomendasi yang terbagi ke dalam
beberapa komisi dan selanjutnya diplenokan dengan pandangan komisi-komisi
lainnya mengenai rekomendasi ketetapan tersebut.
4.
Sidang Pleno
IV, membahas tentang Tata Tertib
Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 serta
Pemilihan dan Pengesahannya.
Dalam
musyawarah konferensi tersebut telah disepakati bahwa Sidang Pleno I di pimpin oleh SC atau OC dan Sidang Pleno II dan III dipimpin oleh pimpinan sidang
yang dipilih oleh peserta persidangan dan Sidang Pleno IV dipimpin
oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat atau alumni PMII. Sidang
Pleno I dipimpin oleh Sahabat Andi Suhandi sebagai Pimpinan Sidang, Sahabat Agus Nurjaman sebagai sekretaris dan Sahabat Gilang Perdana Kusuma sebagai Anggota. Sidang Pleno II dan III dipimpin
oleh Sahabat Muhamad Rizal Ridwan (Ceceng) sebagai pimpinan sidang,
Sahabat Didin Ma’sajidin sebagai sekretaris sidang dan sahabat Iwan Sulistiawan
sebagai anggota sidang. Pada Sidang Pleno IV
dipimpin oleh Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat yaitu Sahabat Zakaria M. Sali sebagai Pimpinan Sidang dan Sahabat Ence Adam Mubarok sebagai Sekretaris Sidang.
Secara umum Sidang Pleno I, II dan III
Konfercab VII Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka berjalan dengan baik
walaupun harus terjadi skorsing waktu karena kondisi persidangan sempat ricuh
dan memanas. Akan tetapi persidangan dapat dilanjutkan kembali. Pada Sidang Pleno
IV terjadi deadlock karena terjadi pemukulan terhadap salah satu peserta
Konfercab dan intimidasi terhadap pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan secara
sepihak oleh sebagian peserta sidang dan alumni tanpa persetujuan panitia
Konfercab dan menghasilkan keputusan yang selanjutnya dianggap Inkonstitusi sehingga
Pengurus komisariat dan rayon mengajukan Kasasi kepada PKC. PMII Jawa Barat dan
PB.PMII. melalui proses panjang pada akhirya berdasarkan hasil pengkajian dan
Pleno PKC. PMII Jawa Barat menghasilkan keputusan bahwa hasil konfercab
dinyatakan inkonstitusi karena melanggar AD/ART PMII sehingga
mengintruksikan kepada panitia Konfercab untuk melanjutkan kembali Konfercab
tersebut dan
telah menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Memutuskan ketetapan tentang Agenda Acara KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka pada Sidang Pleno I sebagaimana terlampir
dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0.
01.konfercab-VII.V-02.02.2013,
2. Memutuskan ketetapan tentang Tata Tertib KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka pada Sidang Pleno I sebagaimana terlampir
dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 02.konfercab-VII.V-02.09.2013
3. Memutuskan ketetapan pada
Sidang
Pleno II yang menyatakan Menerima
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2011-2012 setelah mendapatkan pandangan dari perwakilan Pengurus Komisariat dan Pengurus
Rayon ( 2 menolak dan 7 menerima abstain 1), adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0.03.konfercab-VII.V-02.02.2013
4. Memutuskan ketetapan tentang Garis-garis
Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-1014 yang dibahas oleh komisi A pada Sidang
Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0. 04.konfercab-VII.V-02.02.2013,
5. Memutuskan ketetapan tentang Tata Kerja
Organisasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten
Majalengka Masa Khidmat 2013-1014 yang dibahas oleh komisi B pada Sidang
Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0. 05.konfercab-VII.V-02.02.2013,
6. Memutuskan ketetapan tentang Pokok-pokok
Pikiran dan Rekomedasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 yang dibahas oleh komisi C pada Sidang
Pleno III KONFERCAB VII PMII Kabupaten Majalengka, adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0. 06.konfercab-VII.V-02.02.2013,
7. Memutuskan ketetapan tentang Hasil
Pembahasan Sidang Komisi A, B dan C pada Sidang Pleno III setelah mendapatkan
pandangan dari komisi-komisi lainnya. Adapun ketetapan tersebut terlampir pada Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 07.konfercab-VII.V-02.02.2013
8. Memutuskan ketetapan tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Majalengka pada Sidang
Pleno IV sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0. 08.konfercab-VII.V-02.09.2013
9. Memutuskan ketetapan tentang Iwan Irwanto sebagai Ketua
Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 sekaligus sebagai ketua
Tim Formatur dengan anggota: Nurul Husna, Jajang Sudiana, Ary Rosyana, Nung Nur’aini, Aris Prayudha dan Sukri Haryono. pada Sidang Pleno IV
sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Majalengka N0. 09.konfercab-VII.V-02.09.2013
C.
Kronologis Konferesi Cabang VII PMII Kabupaten Majalengka
Sidang Pleno I yang dimulai
pada hari sabtu, tanggal dua puluh tiga, tahun dua ribu tiga belas, pukul dua puluh
lebih lima menit Waktu Indonesia Barat di mana terjadi dinamika fórum
musyawarah yang memanas, persidangan menjadi kurang kondusif setelah terjadinya beberapa kali
pelemparan kursi dan hampir terjadi perang fisik sehingga persidangan harus diskorsing selama beberapa menit. Persidangan dapat
dilanjutkan kembali setelah suasana kondisi mulai sedikit tenang. Dinamika tersebut terjadi yaitu pada penetapan sidang pleno I Bab IV tentang peserta dan peninjau Konferensi pasal lima “ peserta konfercab : ayat satu; pengurus PMII
Kabupaten Majalengka yang terdiri dari (pengurus cabang,
pengurus komisariat, pengurus rayon) yang diminta untuk dihapuskan. dan ayat dua; Anggota PMII
Kabupaten Majalengka dengan diganti redaksinya menjadi : kader PMII Kabupaten Majalengka yang mengisi daftar hadir sebelum pleno I
disahkan”. Dalam pembahasan
tersebut terjadi dinamika
yang cukup memanas dengan adanya beberapa kali pelemparan kursi, sehingga
keributan tidak bisa dihindarkan dengan terpaksa
persidangan harus di-pending dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan. Setelah panitia melakukan musyawarah akhirnya sidang dilanjutkan dengan
syarat memperhatikan aturan persidangan dan tidak terjadi lagi keributan yang
mengganggu kelancaran
persidangan. Namun, pergulatan rasionalisasi dari masing-masing
peserta Konfercab terus bergulir dan tetap mempertahankan argumentasinya
sehingga akhirnya dilakukan lobi
namun tidak menemukan titik temu yang akhirnya pengambilan keputusan harus
dilakukan voting. Pada saat voting Nampak terjadi preasure
terhadap beberapa peserta konferensi untuk diarahkan pada pembatasan peserta
kofercab. akhirnya diputuskan bahwa peserta Konfercab adalah : kader PMII Kabupaten Majalengka yang
mengisi daftar hadir sebelum pleno I disahkan. Akibat diputuskan point ini, sebagian besar
peserta konfercab dikeluarkan dari forum dengan alasan belum mengikuti PKD. (Meskipun
akhirnya pada sidang pleno IV Konfercab Lanjutan, point ini dicabut kembali
karena dianggap tidak demokratis dan mengacu pada kondisi PMII Majalengka yang
belum terbentuk dua komisariat, sehingga dengan melakukan Peninjauan Kembali
peserta ditetapkan: Seluruh anggota
aktif PMII Majalengka yang mengisi daftar hadir.)
Selanjutnya, persidagan Pleno II, III dilanjutkan oleh presidium yang
telah dipilih oleh peserta sidang. Sidang pleno terus dijalankan sampai
akhirnya tiba pada puncak sidang Pleno terakhir yaitu sidang Pleno IV tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Cabang. yang dilakukan sekitar pukul Empat dini hari. Dalam Pleno ini situasi
menjadi lebih memanas ketika membahas Bab II kriteria ketua
Umum pasal 2 ayat 7 : Telah mengikuti kaderisasi formal PKD dan PKL dengan
dibuktikan sertifikat, namun akhirnya disepakati dengan mengganti redaksi : Telah mengikuti PKD dengan dibuktikan sertifikat atau
saksi hidup minimal orang. Dilanjutkan dengan ayat 8 : Mendapatkan
rekomendasi dari pengurus Komisariat atau pengurus Rayon definitif yang
bersangkutan.dan telah disah kan oleh Pimpinan sidang dengan
mengetuk palu sidang. Namun tidak lama kemudian situasi sidang tiba-tiba ricuh dengan berbagai interupsi sehingga situasi memanas kembali dan
terjadi beberapa kali pelemparan kursi kepada pimpinan sidang. Pada saat itu, salah
seorang peserta sidang (Sahabat Andi Suhandi ) meminta ketegasan pimpinan sidang yang telah
mengetuk palu persidangan pada ayat tersebut, namun setelah menyampaikan interupsinya
tiba-tiba ada lemparan batu yang hampir mengenai kepalanya yang dilakukan oleh Sahabat Yogi Nandang Ruhiyat dan dilanjutkan penyeretan terhadap Sahabat Andi Suhandi dengan mengeluarkan kata-kata yang mengajak untuk
berkelahi (geus buru maneh
gelut jeng aing di luar). Akhirnya persidangan
menjadi ricuh dan tidak kondusif setelah peserta sidang mencoba untuk
memisahnya dan akhirnya keributan persidanganpun
tidak bisa di kendalikan dan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Sahabat Aditya Supriadi Abdullah terhadap Sahabat Andi Suhandi yang mengakibatkan
pendarahan pada hidung dan bibir atas bagian dalam. Kejadian tersebut sekitar
pukul Lima WIB. Selanjutnya persidangan
ricuh dan akhirnya deadlock. Persidangan tidak bisa dilanjutkan.
Persidangan
dilanjutkan lagi dengan cara sepihak dan tidak sehat yaitu pelaksanaan persidangan dilakukan di
tempat yang berbeda yaitu di Gedung Graha Pemuda KNPI Kab. Majalengka hari
minggu sekitar Pukul Dua Puluh Tiga lebih Tiga Puluh Menit tanpa ada konfirmasi terlebih
dahulu kepada Panita /OC. Sebelum persidangan dilakukan beberapa orang menolak
persidangan tersebut dilanjutkan karena dilakukan tanpa konfirmasi dan
kesepakatan panitia. “silahkan dilanjutkan asal orang yang melakukan
keributan tadi tidak dimasukan ke dalam (dikeluarkan) forum karena kami tidak mau harus terjadi
keributan dan adanya korban-korban baru lagi”. Namun setelah itu terjadi adanya preasure dan intimidasi yang dilakukan oleh alumni terhadap
sebagian peserta konfercab..
Namun berangkat
dari keterpaksaan dengan tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh alumni PMII
sehingga persidangan inipun terpaksa dilanjutkan. Setelah persidangan
berlangsung dialektika pemikiran dan perdebatan terus berjalan perbedaan
pendapatan menjadi hal yang sangat nyata dalam persidangan ini terutama di pasal
2 ayat 8, akhirnya dilakukan Peninjauan Kembali asal
sesuai dan tidak melanggar AD/ART. Pasal 15 Ayat 17 point b tentang Pengurus Cabang : Mendapat rekomendasi dari
PK asal, namun Pasal 2 Ayat 8 tentang Kriteria Ketua Umum ini berubah menjadi : 8. Mendapat Rekomendasi dari pengurus
komisariat atau pengurus rayon definitip. Ketidak sepakatanpun terjadi
lagi sehingga dilakukan lobi selama hampir 30 menit. Namun lagi-lagi campur
tangan alumni dengan melakukan preasure dan intimidasi yang
tidak sehat terhadap sebagian peserta yang sebelumnya sudah di preasure dan intimidasi terlebih dahulu. Dan pimpinan sidang yang awalnya dari
Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat akhirnya diganti oleh alumni PMII
Majalengka yaitu M. Fajar Sidik (pimpinan sidang) dan Ence Adam Mubarok. Sungguh ironis dan sangat menyedihkan ketika persidangan
dilakukandalam tekanan dan tanpa dialektika forum walau harus bertentangan dengan AD/ART PMII. Dan akhirnya penetapan tata tertib
tentang pemilihan calon Ketua Umum Cabangpun disyahkan.
Pada
pemilihan bakal calon muncul tiga nama, yaitu Iwan Irwanto, Fauzi Purnama Rahmat dan Eko Rahadian,. Namun sesuai kesepakatan quórum dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum BAB IV
tentang Mekanisme Pemilihan, Pasal 4 Point (a) yaitu “syarat minimal bakal calon mendapat dukungan
minimal 10 (sepuluh) suara”, sehingga dari tiga nama yang muncul, dua nama
dinyatakan lolos untuk sementara yaitu sahabat Iwan Irwanto dan Fauzi Purnama Rahmat .
Dinamika
tersebut tidak selesai sampai disitu. Beberapa peserta Konferensi Cabang
mempertanyakan kejelasan
status sahabat Fauzi Purnama Rahmat yang mana tercatat sebagai mahasiswa yang berada di Universitas Kuningan
yang letak kampusnya terdapat di Kabupaten Kuningan. Namun kemudian pimpinan sidang mengatakan bahwa itu tidak menjadi masalah asalkan mendapatkan
rekomendasi seperti pada bab II Pasal
2 ayat 8 Kriteria Ketua Umum yang telah ditetapkan : mendapat
rekomendasi dari pengurus komisariat dan rayon definitif. Padahal dalam AD/ART
pasal 15 tentang PENGURUS CABANG point 17.c. PERSYARATAN PENGURUS CABANG yaitu:
”Mendapat Rekomendasi dari Pengurus Komisariat (PK) asal”.
Selanjutnya Pimpinan Sidang yaitu sahabat M. Fajar Shidik CH
(Alumni) melakukan verifikasi meloloskan
keduanya yaitu sahabat Fauzi Purnama Rahmat dan sahabat Iwan Irwanto
yang masing-masih telah memenuhi syarat 10 suara sebagai bakal calon. Padahal salah
satunya (Sahabat Fauzi Purnama Rahmat) bertentangan dengan AD/ART karena
tidak mendapatkan Rekomendasi Dari PK asal, sedangkan sahabat Fauzi
Purnama Rahmat mendapatkan rekomendasi dari Rayon FAI Universitas
Majalengka yang bukan asalnya. sahabat Fauzi Purnama Rahmat berasal
dari Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan saat ini berdomisili di
Kuningan dan berkuliah di Universitas Kuningan (kampus di luar Kabupaten
Majalengka). Sedangkan Sahabat Iwan Irwanto lolos ditetapkan sebagai
calon karena secara syarat minimal 10 suara dan syarat administratifnya
terpenuhi di mana sahabat Iwan Irwanto mandapatkan rekomendasi dari PK
Asal yaitu PK. PMII Universitas Majalengka. Beberapa interupsi tidak diindahkan
dan akrirnya dipaksakan melakukan pemilihan ketua umum padahal seharusnya
ditetapkan secara aklamasi karena yang lolos hanya satu calon. Kemudian pemilihan Ketua Umum dengan tertutup dan dengan suasana penuh
preasure, sahabat Fauzi Purnama Rahmat mendapatkan suara 15 suara dan sahabat Iwan Irwanto mendapatkan 12 suara dan saat itu sahabat Fauzi Purnama ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014.
Sesuai dengan ketetapan dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim
Formatur pada Bab IV tentang Mekanisme Pemilihan Pasal 4 ayat 6 yang menyatakan bahwa “Calon Ketua Umum dinyatakan
terpilih secara sah sebagai Ketua Umum apabila mendapatkan suara terbanyak atau
tidak ada calon lain (tunggal) yang memenuhi kriteria calon Ketua Umum” maka pimpinan sidang menetapkan sahabat Fauzi Purnama Rahmat sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kab. Majalengka Masa Khidmat 2013-2014.
Selanjutnya,
setelah Ketua Umum terpilih ditetapkan. Maka, dibentuklah Tim Formatur sesuai
dengan Tata
Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur pada Bab III tentang Tim Formatur Pasal 3 ayat 1
yang menyatakan bahwa "Tim Formatur berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari satu orang Ketua Umum terpilih, satu orang
Ketua Umum Demisioner dan 3 (tiga) orang Tim Formatur dipilih oleh peserta
konferensi” sementara
dalam AD/ART yang ada menerangkan bahwa :Tim formatur adalah 7 orang, pasal 5 pengurus cabang ayat 14. Namun, pada persidangan tersebut ditetapkan 5 orang Tim Formatur yaitu
sahabat Fauzi
Purnama Rahmat (Ketua Umum Terpilih) sebagai ketua tim formatur, sahabat Nurul Husna (ketua umum Masa khidmat 2011-2012) sebagai anggota tim formatur, dan tiga orang yang ditunjuk
oleh quorum sebagai anggota tim formatur
yaitu Iwan Irwanto, Usi Sariwati, MT. Fringadi yang kemudian disahkan oleh pimpinan sidang.
Pada tanggal lima
belas bulan september tahun dua ribu tiga belas,
PKC PMII Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan No :
093.PKC-XVII.V-02.01-061.A-1.09.2013 tentang KONFERCAB LANJUTAN PC PMII
MAJALENGKA 2013-2014 dan Surat No: 095.PKC-XVII.V-02.01-062.A-1.09.2013
perihal Intruksi Melaksanakan Konfercab Lanjutan. Hal ini berdasarkan
atas pengajuan Kasasi Pengurus Komisariat Universitas Majalengka (PK PMII UNMA)
dan Pengurus Rayon Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (PR PMII FKIP UNMA)
yang mengajukan Kasasi kepada Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PB PMII) untuk menggugat hasil keputusan Konfercab dengan alasan
bahwa hasil keputusan Konfercab tersebut cacat hukum karena melanggar aturan
hukum konstitusi yang ada di PMII. Adapun Pengurus Besar melimpahkan sepenuhnya
kepada Pengurus Koordinator Cabang Jawa Barat supaya bisa menyelesaikan
permasalahan Konfercab PC. PMII Majalengka.
Berdasarkan Surat Keputusan
pleno PKC PMII Jawa Barat tentang KONFERCAB lanjutan No. 093.PKC-XVII.V-02.01-061.A-1.09.2013 dan Surat
Intruksi PKC PMII Jawa Barat No : 095.PKC-XVII.V-02.01-062.A-1.09.2013 tersebut,
maka panitia langsung melaksanakan rapat pleno untuk merencanakan pelaksanaan
KONFERCAB tersebut. Dan menemukan kesepakatan bahwa KONFERCAB lanjutan
dilaksanakan pada tanggal dua puluh lima sampai dua puluh
enam bulan september tahun dua ribu tiga belas
bertempat di Pondok Pesantren Al-Mizan Ciborelang Kecamatan Jatiwangi (tempat
sidang sebelumnya).
KONFERCAB lanjutan
tersebut hanya membahas sidang pleno IV tentang tata tertib KONFERCAB dan
melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap ketetapan yang tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII. KONFERCAB lanjutan ini
semula diagendakan pada tanggal Dua Puluh Lima Bulan September Tahun Dua Ribu
Tiga Belas Pukul Dua Puluh WIB, namun baru bisa dilaksanakan pada Tanggal Dua
Puluh Enam Bulan September Tahun Dua Ribu Tiga Belas Pukul Dua Lebih Tiga Puluh
Menit dini hari, karena ada kendala teknis dari PKC PMII Jawa Barat.
Sidang pleno IV diawali
dengan peninjauan kembali (PK) mengenai peserta KONFERCAB yang berdasarkan
kesepakatan forum ditetapkan pada Bab IV tentang peserta dan peninjau
Konferensi pasal lima : peserta KONFERCAB yang semula ditetapkan
: kader PMII Kabupaten Majalengka yang
mengisi daftar hadir sebelum pleno I disahkan ditetapkan ulang
menjadi seluruh anggota aktif PMII Majalengka yang mengisi daftar hadir. Hal ini karena mengacu
pada AD/ART pasal 33 KONFERENSI CABANG Ayat 3 yang berbunyi : Apabila PC.
Dibentuk berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah
anggota yang ada ditambah satu, dan dengan tujuan menciptakan Konfercab yang
demokratis serta mengacu pada kondisi PMII Majalengka (kearifan local) yang
belum terbentuk dua komisariat, sehingga dibukakan demokrasi seluas-luasnya. Kemudian
pimpinan sidang yang dipimpin oleh sahabat Jakaria M. Sali (Sekretaris Umum PKC
PMII Jawa Barat) setelah disepakati peserta konfercab, menetapkan peserta sidang
sebanyak tiga puluh tiga orang (peserta sidang sebelumnya).
Selanjutnya, forum menyepakati adanya peninjauan kembali (PK) terhadap
ketetapan tentang syarat calon Ketua Umum
yang tidak sesuai dengan AD/ART yaitu mengacu pada pasal
15 tentang PENGURUS CABANG point 17.c. PERSYARATAN PENGURUS CABANG yaitu: ”Mendapat
Rekomendasi dari Pengurus Komisariat asal”. Untuk ketentuan kriteria calon
ketua umum lainnya masih tetap sesuai sidang pleno IV sebelumnya.
Dikarenakan keputusan KONFERCAB sebelumnya yang
dianggap inkonstitusi hasil sidang pleno PKC PMII Jawa Barat, maka dilaksanakan
pencalonan ulang dimulai dari pembukaan bakal calon ketua umum dengan dukungan
minimal sepuluh suara. Kenudian dilakukan pemilihan bakal calon dengan hasil tiga
puluh dua suara untuk sahabat Iwan Irwanto dan satu
suara untuk sahabat Sukri Haryono.
Berdasarkan perolehan suara tersebut. Maka, untuk
sementara sahabat Iwan Irwanto lolos sebagai calon ketua umum yang
selanjutnya dilakukan verifikasi administratif sesuai BAB II Kriteria Ketua
Umum pada pasal 2 pada sidang pleno IV sahabat Iwan Irwanto dinyatakan
lolos sebagai calon ketua umum. Mengacu kepada BAB IV Mekanisme Pemilihan
pasal 4 point 6 : ”calon ketua umum dinyatakan secara syah apabila
mendapatkan suara terbanyak atau tidak ada calon lain (tunggal) yang memiliki
kriteria calon ketua umum”. Sehingga secara aklamasi sahabat Iwan
Irwanto ditetapkan sebagai ketua umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kabupaten Majalengka Masa Khidmat 2013-2014 sekaligus sebagai ketua Tim
Formatur dengan anggota berdasarkan
hasil pemilihan tim formatur pada Sidang
Pleno IV: Nurul
Husna (ketua umum demisioner), Jajang
Sudiana, Ary Rosyana, Nung
Nur’aini, Aris Prayudha dan Sukri Haryono sebagaimana
terlampir dalam Surat Keputusan Konferensi
Cabang VII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka N0. 09.konfercab-VII.V-02.09.2013.
D. Penutup
Demikian
Berita Acara Konferensi Cabang VII Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia Kabupaten Majalengka tahun 2013 ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Wallahul
Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq,
Majalengka, 27 September 2013
PANITIA KONFERENSI CABANG VII
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KABUPATEN MAJALENGKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar