SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PC PMII KABUPATEN MAJALENGKA MASA KHIDMAT 2013-2014

Kamis, 28 November 2013

Aksi Solidaritas PC. PMII Majalengka menuntut dibebaskannya Abdul Rojak

 
BEBASKAN SAHABAT KAMI…!!!
TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM
Di bangsa kita hari ini sulit mencari keadilan. Karena keadilan hanyalah milik penguasa dan orang kaya, sedangkan rakyat jelata hanya menjadi mangsa yang terus di hisap oleh mereka-mereka yang memiliki kekuatan kekuasaan. Hukum di kita sudah tidak berpihak pada keadilan dan kebenaran, karena realitasnya hukum di bangsa kita tidak ubahnya seperti golok yang “tajam ke bawah & tumpul ke atas”. Hukum saat ini menjadi barang murahan yang mampu di beli dengan uang, sehingga rakyat jelata yang hidup serba kekurangan tak mampu mendapatkan keadilan karena harganya sangat mahal. Para penegak hukumnya hanya menjadi anjing penguasa dan kaum borjuis. Maka, tak heran bangsa kita sulit maju karena supremasi hukum tidak ditegakkan.
Mahasiswa sebagai kaum Intelektual yang akan meneruskan estafeta kepemimpinan bangsa ini mempunyai tanggung jawab sebagai midle class yang menjadi penyambung lidah rakyat dalam menyampaikan aspirasi mereka. Namun, terkadang banyak tindakan represif dari onum aparat penegak hukum dengan dalih kamtibnas. Salah satu contoh kasus tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap sahabat kami (Abdul Rojak/ mantan ketua Umum PC. PMII Indramayu) dan sarikat tani indramayu. Sahabat kami yang jelas-jelas sebagai ”Pejuang Para petani” dituduh sebagai pelaku tindak kriminal dan pengganggu ketertiban yang berujung dengan dijebloskannya beliau ke dalam penjara. Yang lebih mengenaskan lagi, kaum intelektual yang dengan rela mengorbankan hidupnya untuk rakyat dan kaum tani tersebut didakwa dengan tuntutan 10 taun penjara. Ini sangat tidak adil, sementara koruptor-koruptor yang bercokol di bangsa ini dan menggerogoti uang rakyat diberi hukuman yang relative ringan.
Saat ini sahabat kami sedang menjalani sidang ke-2 di pengadilan negeri provinsi jawa barat di mana pada sidang perdana jaksa menuntut 10 tahun penjara padahal Ribuan petani indramayu menanti perjuangan beliau.
kami warga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka merasa sangat Prihatin dengan kondisi ini. Pada aksi solidaritas yang dilakukan serentak oleh PMII se-Jawa barat ini menuntut:
1.     Bebaskan sahabat kami (sahabat Abdul Rojak, dkk) dari dakwaan apapun.
2.     Tegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya.
3.     Tangkap oknum kepolisian yang bertindak represif terhadap para petani pada aksii sarikat tani indramayu (STI) beberapa waktu ke belakang.
kepada seluruh warga Majalengka kami mengajak untuk dukungan agar keadilan di bangsa ini bisa di tegakkan.

koordinator aksi
Aris Prayuda


Pengurus cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Kabupaten Majalengka

Iwan Irwanto
(Ketua Umum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar