A. Ketetapan
Umum
- Tata kerja organisasi PMII Cabang Kab. Majalengka adalah ketentuan tentang aturan kerja organisasi.
- Untuk menciptakan efektivitas dan efesiensi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kepengurusan dilingkungan PMII Cabang Majalengka.
- Pengurus Cabang PMII Kab. Majalengka masa khidmat 2013-2014 adalah sebagai pelaksana dan pengemban amanah konferensi cabang V PMII Kabupaten Majalengka.
B. Kedudukan,
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab
1. Ketua Umum
a.
Kedudukan
1. Sebagai Mandataris Konferensi Cabang VII PMII Kab.
Majalengka.
2. Pemegang kebijakan tertinggi organisasi di tingkat Cabang.
b.
Tanggung jawab
1. Penanggung jawab umum kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh PC. PMII Kab. Majalengka.
2. Bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang VII PMII Kab.
Majalengka.
c.
Wewenang
1.
Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar
sesuai aturan organisasi.
2.
Penentu kebijakan politik organisasi di tingkat Cabang kab.
Majalengka.
3.
Mengganti komposisi Pengurus PMII kab. Majalengka yang
dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, melalui musyawarah bersama Pengurus
Cabang.
4.
Menandatangani surat-surat ke luar maupun ke dalam atas
nama organisasi.
d.
Tugas
1.
Melaksanakan amanah konferensi cabang VII PMII kab.
Majalengka.
2.
Mengkoordinir dan mengevaluasi kinerja Pengurus Cabang
PMII kab. Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan.
3.
Ketua Bidang
a.
Bidang Kordinasi para
ketua
1. Ketua I (Bidang Internal)
2. Ketua II (Bidang Eksteral)
3. Ketua III (KOPRI)
b.
Kedudukan
1. Sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) PC. PMII Kab. Majalengka.
2. Penanggung jawab Pelaksanaan
kebijakan organisasi
c.
Tanggung jawab
1. Membuat kebijakan umum
sesuai dengan bidangnya masing-masing, yaitu:
a)
Ketua I (Bidang Internal) meliputi :
-
Kaderisasi, pendidikan dan pengembangan organisasi
-
Kajian keilmuan, pengembangan intelektual dan keagamaan
bagi anggota dan kader PMII
b)
Ketua II (Bidang Eksteral) meliputi :
-
Komunikasi terhadap organisasi kemahasiswaan dan
kepemudaan serta organisasi lainya, instisusi-institusi pemerintah dan
institusi lain di luar PMII.
-
Perluasan jaringan organisasi dan komuikasi alumni
-
Pembardayaan dan pengabdian masyarakat serta advokasi
masyarakat.
c)
Ketua III (KOPRI) meliputi :
-
Pemberdayaan potensi anggota dan kader PMII Putri
-
Komunikasi organisasi kewanitaan di luar PMII
2. bertanggung jawab kepada
ketua umum terhadap kinerja departemen di bawah koordinasinya.
d.
Wewenang
1.
Bersama ketua umum mengganti komposisi kepengurusan yang
dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
2.
Menandatangani surat-surat organisasi bersama Sekretaris
Bidang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
e.
Tugas
1.
Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
2.
Mengkoordinir kegiatan PC. PMII Kab. Majalengka sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
3.
Bersama Ketua Umum mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan PC. PMII Kab. Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan.
2.
Sekretaris Umum
a.
Kedudukan
1.
Badan Pengurus Harian PMII Cabang Kab. Majalengka
2.
Pemegang kebijakan tertinggi di bidang kesekretariatan
b.
Tanggung jawab
1.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam hal
administrasi organisasi
2.
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan amanah Konfercab V
PMII kab. Majalengka
c.
Wewenang
1.
Bersama Ketua Umum dan pengurus lainnya mengganti
pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
2.
Bersama Ketua Umum menentukan kebijakan politik organisasi PMII di tingkat cabang kab. Majalengka.
3.
Menandatangani surat-surat bersama Ketua Umum.
d.
Tugas
1. Mengkoordinir kegiatan di
bidang kesekretariatan.
2. Bersama Ketua Umum
merumuskan kajian-kajian srategis organisasi dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
pengurus PMII Cabang Kab. Majalengka dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
3. Membuat mekanisme (tata
kerja) di bidang kesekretariatan.
4. Menggantikan Ketua Umum
apabila berhalangan hadir.
3.
Sekretaris Bidang
a.
Kedudukan
1.
Badan Pengurus Harian PMII Cabang Kab. Majalengka
2.
Pelaksana kebijakan kesekretariatan sesuai bidangnya
b.
Tanggung jawab
1.
Bertanggungjawab kepada ketua bidang
c.
Wewenang
1.
Menggantikan Sekretaris Umum jika berhalangan hadir
sesuai dengan bidangnya.
2.
Bersama pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang
dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
d.
Tugas
1. Melaksanakan program
kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Mengkoordinir kegiatan
kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
3. Bersama pengurus lainnya
mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus cabang PMII Kab.
Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan sesuai bidangnya.
4.
Bendahara Umum
a.
Kedudukan
1.
Badan Pengurus Harian PMII Kab. Majalengka
2.
Pelaksana kebijakan
umum keuangan organisasi
b.
Tanggung jawab
1.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
c. Wewenang
1. Bersama Ketua Umum atau Ketua
Bidang dan Sekretaris Umum atau Sekretaris Bidang menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan keuangan.
2. Bersama Ketua Umum dan pengurus BPH lainnya
mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana
mestinya.
d. Tugas
1.
Melaksanakan kebijakan keuangan, yaitu : mengatur,
menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengluaran keuangan PMII cabang Kab.
Majalengka
2.
Mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
3.
Bersama pengurus BPH lainnya mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan pengurus cabang PMII Kab. Majalengka.
4.
Membuat petunjuk teknis tentang cara permintaan,
pembayaran, dan pengeluaran keuangan, serta pendayagunaan inventaris pengurus
PMII cabang Kab. Majalengka.
5.
Departemen-Departemen
a.
Jenis-jenis Departemen
1.
Departemen Kaderisasi, pendidikan
dan pengembangan organisasi
2.
Departemen Kajian, Pengembangan Intelektual dan Keagamaan
3.
Departemen Komunikasi dan Jaringan
4.
Departemen Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat
(Advokasi)
5.
Departemen Pemberdayaan Perempuan
b.
Kedudukan dan tanggung
jawab
1.
Departemen-departemen berkedudukan sebagai badan otonom PC.
PMII Majalengka di bawah Koordinasi Ketua Bidang
2.
Bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai dengan
wilayah kerjanya.
c.
Wewenang
1.
Membuat program kerja sesuai dengan wilayah kerjanya
2.
Menanadatangani surat-surat Departemennya masing-masing
bersama Ketua Bidang
d.
Tugas
1.
Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan program
Depertemenya masing-masing.
2.
Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Bidang.
6.
Lembaga-Lembaga Semi
Otonom
a.
Jenis-jenis lembaga
1.
Lembaga Penerbitan Pers, Jurnalistik, Seni dan Budaya
(LP2JSB)
2.
Lembaga Pengembangan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi
(LPHPE)
b.
Kedudukan dan tanggung
jawab
1.
Lembaga-lembaga berkedudukan sebagai badan semi otonom di
tingkat cabang
2.
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
c.
Wewenang
1.
Membuat kebijakan sesuai dengan wilayah kerjanya
2.
Menanadatangani surat-surat lembaganya masing-masing
bersama Ketua Umum
3.
Mengatasnamakan lembaga baik keluar ataupun kedalam
sesuai dengan aturan organisasi.
d.
Tugas
1.
Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan program
lembaganya masing-masing.
2. Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan
kepada Ketua Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar