SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI PC PMII KABUPATEN MAJALENGKA MASA KHIDMAT 2013-2014

Kamis, 28 November 2013

TATA KERJA ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) CABANG KABUPATEN MAJALENGKA



A.      Ketetapan Umum
  1. Tata kerja organisasi PMII Cabang Kab. Majalengka adalah  ketentuan tentang aturan kerja organisasi.
  2. Untuk menciptakan efektivitas dan efesiensi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kepengurusan dilingkungan PMII Cabang Majalengka.
  3. Pengurus Cabang PMII Kab. Majalengka masa khidmat 2013-2014 adalah sebagai pelaksana dan pengemban amanah konferensi cabang V PMII Kabupaten Majalengka.
B.      Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab
1.       Ketua Umum
a.       Kedudukan
1.       Sebagai Mandataris Konferensi Cabang VII PMII Kab. Majalengka.
2.       Pemegang kebijakan tertinggi  organisasi di tingkat Cabang.
b.       Tanggung jawab
1.       Penanggung jawab umum kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PC. PMII Kab. Majalengka.
2.       Bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang VII PMII Kab. Majalengka.
c.        Wewenang
1.       Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar sesuai aturan organisasi.
2.       Penentu kebijakan politik organisasi di tingkat Cabang kab. Majalengka.
3.       Mengganti komposisi Pengurus PMII kab. Majalengka yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, melalui musyawarah bersama Pengurus Cabang.
4.       Menandatangani surat-surat ke luar maupun ke dalam atas nama organisasi.
d.       Tugas
1.       Melaksanakan amanah konferensi cabang VII PMII kab. Majalengka.
2.       Mengkoordinir dan mengevaluasi kinerja Pengurus Cabang PMII kab. Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan.

3.       Ketua Bidang
a.       Bidang Kordinasi para ketua
1.       Ketua I (Bidang Internal)
2.       Ketua II (Bidang Eksteral)
3.       Ketua III (KOPRI)
b.       Kedudukan
1.       Sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) PC. PMII  Kab. Majalengka.
2.       Penanggung jawab Pelaksanaan kebijakan organisasi
c.        Tanggung jawab
1.       Membuat kebijakan umum sesuai dengan bidangnya masing-masing, yaitu:
a)       Ketua I (Bidang Internal) meliputi :
-         Kaderisasi, pendidikan dan pengembangan organisasi
-         Kajian keilmuan, pengembangan intelektual dan keagamaan bagi anggota dan kader PMII
b)       Ketua II (Bidang Eksteral) meliputi :
-        Komunikasi terhadap organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan serta organisasi lainya, instisusi-institusi pemerintah dan institusi lain di luar PMII.
-        Perluasan jaringan organisasi dan komuikasi alumni
-        Pembardayaan dan pengabdian masyarakat serta advokasi masyarakat.
c)       Ketua III (KOPRI) meliputi :
-      Pemberdayaan potensi anggota dan kader PMII Putri
-      Komunikasi organisasi kewanitaan di luar PMII
2.       bertanggung jawab kepada ketua umum terhadap kinerja departemen di bawah koordinasinya.
d.       Wewenang
1.       Bersama ketua umum mengganti komposisi kepengurusan yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
2.       Menandatangani surat-surat organisasi bersama Sekretaris Bidang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
e.        Tugas
1.       Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.       Mengkoordinir kegiatan PC. PMII Kab. Majalengka sesuai dengan bidangnya masing-masing.
3.       Bersama Ketua Umum mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan PC. PMII Kab. Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan.

2.       Sekretaris Umum
a.       Kedudukan
1.       Badan Pengurus Harian PMII Cabang Kab. Majalengka
2.       Pemegang kebijakan tertinggi di bidang kesekretariatan
b.        Tanggung jawab
1.         Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam hal administrasi organisasi
2.         Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan amanah Konfercab V PMII kab. Majalengka
c.        Wewenang
1.         Bersama Ketua Umum dan pengurus lainnya mengganti pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
2.         Bersama Ketua Umum menentukan kebijakan politik organisasi  PMII di tingkat cabang kab. Majalengka.
3.         Menandatangani surat-surat bersama Ketua Umum.
d.       Tugas
1.       Mengkoordinir kegiatan di bidang kesekretariatan.
2.       Bersama Ketua Umum merumuskan kajian-kajian srategis organisasi dan  mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus PMII Cabang Kab. Majalengka dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
3.       Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang kesekretariatan.
4.       Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan hadir.

3.       Sekretaris Bidang
a.       Kedudukan
1.       Badan Pengurus Harian PMII Cabang Kab. Majalengka
2.       Pelaksana kebijakan kesekretariatan sesuai bidangnya
b.       Tanggung jawab
1.         Bertanggungjawab kepada ketua bidang
c.        Wewenang
1.         Menggantikan Sekretaris Umum jika berhalangan hadir sesuai dengan bidangnya.
2.         Bersama pengurus lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
d.       Tugas
1.       Melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya.
2.       Mengkoordinir kegiatan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya.
3.       Bersama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus cabang PMII Kab. Majalengka selama kurun waktu yang telah ditentukan sesuai bidangnya.

4.       Bendahara Umum
a.       Kedudukan
1.       Badan Pengurus Harian PMII Kab. Majalengka
2.       Pelaksana kebijakan  umum keuangan organisasi
b.       Tanggung jawab
1.       Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
c.     Wewenang
1.      Bersama Ketua Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris Umum atau Sekretaris Bidang menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
2.     Bersama Ketua Umum dan pengurus BPH lainnya mengganti personil pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 
d.   Tugas
1.         Melaksanakan kebijakan keuangan, yaitu : mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengluaran keuangan PMII cabang Kab. Majalengka
2.         Mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
3.         Bersama pengurus BPH lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus cabang PMII Kab. Majalengka.
4.         Membuat petunjuk teknis tentang cara permintaan, pembayaran, dan pengeluaran keuangan, serta pendayagunaan inventaris pengurus PMII cabang Kab. Majalengka.

5.       Departemen-Departemen
a.       Jenis-jenis Departemen
1.         Departemen  Kaderisasi, pendidikan dan pengembangan organisasi
2.         Departemen Kajian, Pengembangan Intelektual dan Keagamaan
3.         Departemen Komunikasi dan Jaringan
4.         Departemen Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat (Advokasi)
5.         Departemen Pemberdayaan Perempuan
b.       Kedudukan dan tanggung jawab
1.       Departemen-departemen berkedudukan sebagai badan otonom PC. PMII Majalengka di bawah Koordinasi Ketua Bidang
2.       Bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai dengan wilayah kerjanya.
c.        Wewenang
1.       Membuat program kerja sesuai dengan wilayah kerjanya
2.       Menanadatangani surat-surat Departemennya masing-masing bersama Ketua Bidang
d.       Tugas
1.       Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan program Depertemenya masing-masing.
2.       Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Bidang.

6.       Lembaga-Lembaga Semi Otonom
a.       Jenis-jenis lembaga
1.       Lembaga Penerbitan Pers, Jurnalistik, Seni dan Budaya (LP2JSB)
2.       Lembaga Pengembangan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi (LPHPE)
b.       Kedudukan dan tanggung jawab
1.       Lembaga-lembaga berkedudukan sebagai badan semi otonom di tingkat cabang
2.       Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
c.        Wewenang
1.       Membuat kebijakan sesuai dengan wilayah kerjanya
2.       Menanadatangani surat-surat lembaganya masing-masing bersama Ketua Umum
3.       Mengatasnamakan lembaga baik keluar ataupun kedalam sesuai dengan aturan organisasi.

d.       Tugas
1.       Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan program lembaganya masing-masing. 
2.     Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar